Selain tanggung jawab, kita juga memiliki hak dan kewajiban sebagai warga masyarakat. Hak, kewajiban, dan tanggung jawab merupakan tiga hal yang berbeda, tetapi saling berkaitan
dekat satu sama lain dan tidak bisa dipisahkan.
Hak dan kewajiban bersifat kodrati ialah menempel bersama kelahiran manusia. Hak dan kewajiban tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh pihak yang bersangkutan. Orang yang tidak melakukan hak dan kewajibannya dapat dikatakan sebagai orang yang tidak bertanggung jawab. Bagaimanakah perbedaan antara hak, kewajiban, dan tanggung jawab? Pahamilah uraian
berikut ini.
A. Hak sebagai Warga Masyarakat
Hak berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang dan penggunaannya tergantung kepada orang yang bersangkutan. Kaprikornus, hak warga masyarakat yaitu sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang yang berkedudukan sebagai warga masyarakat. Bentuk hak warga masyarakat seperti berikut.
- Mendapatkan pemberian hukum.
- Mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Menikmati lingkungan bersih.
- Hidup tenang dan tenang.
- Bebas menentukan, memeluk, dan menjalankan agama.
- Berpendapat dan berorganisasi.
- Mengembangkan kebudayaan daerah.
B. Kewajiban sebagai Warga Masyarakat
Kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Makara, kewajiban warga masyarakat yaitu sesuatu yang harus dilakukan seseorang sebagai warga masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab. Bentuk kewajiban warga masyarakat seperti berikut.
- Mematuhi hukum atau norma yang berlaku dalam masyarakat.
- Menjaga ketenangan dan ketertiban lingkungan masyarakat.
- Mengikuti aktivitas yang ada di lingkungan RT, RW, atau desa setempat, misalnya aktivitas kerja bakti, bersama-sama, dan musyawarah warga masyarakat setempat.
- Menghormati tetangga di lingkungan tempat tinggal.
- Membantu tetangga yang terkena bencana alam.
- Menjaga kebersihan lingkungan kawasan tinggal.
Ayo Berdiskusi
Diskusikan hak, kewajiban, dan tanggung jawab kalian sebagai:
1. anggota keluarga,
2. warga kelas,
3. warga sekolah, dan
4. warga desa.
Tuliskan hasil diskusi dalam buku tulismu. Setiap periode waktu tertentu (contohnya dua minggu sekali atau sebulan sekali), lakukan penilaian terhadap dirimu sendiri mengenai pelaksanaan hak, kewajiban, dan tanggung jawabmu
No. |
Posisi |
Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab |
1. |
Anggota Keluarga |
Hak :
- Mendapat kasih sayang dari kedua orangtua.
- Diberi makan dan minum
- Mendapatkan pakaian
- Mendapatkan daerah tinggal
- Mendapatkan pendidikan/bimbingan dari orang tua
- Dapat bermain dengan bergembira
- Mendapat perawatan jika sakit
- Dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
- Mendapatkan dukungan
- Mendapatkan perhatian dari orang bau tanah
Kewajiban :
- Membantu peran orang yua
- Belajar dengan tekun
- Membereskan kamar sendiri
- Menjaga kebersihan rumah
- Patuh pada peraturan dan nasehat orang tua
- Menghormati anggota keluarga yang lain
- Sayang kepada anggota keluarga yang lain
- Bangun pagi lebih awal
- Meminta ijin orang renta kalau akan pergi dari rumah
- Berbicara sopan kepada orang bau tanah.
Tanggung jawab : Sebagai anggota keluarga anak memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan dalam keluarga. |
2. |
Warga Kelas |
Hak :
- Belajar dengan hening
- Mendapatkan bimbingan dari guru
- Dapat mengikuti proses pmbelajaran dngan baik
- Dapat memakai fasilitas di sekolah
- Memperoleh bimbingan dari guru.
- Mendapatkan nilai anggun
- Mendapatkan perlakuan yang adil dari guru
- Meminjam buku perpustakaan
- Mempunyai banyak sobat
- Tidak diperlakukan diskriminatif
Kewajiban :
- Mendengarkan guru saat mengajar
- Berangkat lebih awal dikala peran piket
- Menjaga peralatan sekolah yang ada di dalam kelas
- Menaati tata tertib kelas
- Melaksanakan tugas piket kelas sesuai acara
- Membayar iuran kelas sesuai ketentuan
- Menjaga suasana kelas tetap aman untuk berguru
- Menjaga kebersihan dan ktertiban kelas
- Mau berhubungan dengan siapa saja dalam kelompok
- Siap melakukan semua tugas yang diberikan guru
Tanggung jawab : Sebagai warga kelas bertanggung jawab atas ketertiban di dalam kelas sehingga proses belajar mengajar berjalan dengan baik. |
3. |
Warga Sekolah |
Hak :
- Mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
- Menggunakan fasilitas pembelajaran sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
- Mendapatkan penghargaan berupa piagam penghargaan atas prestasi yang dicapai.
- Mendapatkan porsi pengembangan sesuai potensi yang dimiliki.
- Memperoleh bimbingan dan konsultasi secara optimal dalam mengatasi aneka macam persoalan yang dihadapinya.
- Mendapatkan sumbangan selama berada di lingkungan sekolah pada jam belajar dan penugasan.
- Mendapatkan laporan dan umpan balik hasil proses pendidikan yang diikutinya.
- Mendapatkan pertolongan dari sekolah sesuai ketentuan yang ada.
- Mendapatkan perlakuan adil dari guru, meskipun anak berkebutuhan khusus.
- Mendapatkan jam pelajaran aksesori kalau membutuhkan.
Kewajiban :
- Mengikuti seluruh aktivitas sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku..
- Mewujudkan dan memelihara ketertiban, keamanan, keindahan, kekeluargaan dan kerindangan
- Hadir di sekolah sebelum bel sekolah dibunyikan.
- Memberi keterangan izin/sakit/berhalangan yang sah (dari orang bau tanah/wali/dokter/polisi) pada saat tidak masuk sekolah.
- Siswa wajib mengikuti Upacara Bendera dan apel.
- Siswa wajib memelihara seluruh kemudahan yang ada di lingkungan sekolah.
- Siswa wajib memakai pakaian sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Siswa wajib membawa alat -alat mencar ilmu (buku paket, buku catatan, buku peran, dan alat- alat tulis)
- Siswa tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin guru kelas atau guru piket.
- Siswa tidak boleh membawa barang-barang yang tidak berhubungan dengan pelajaran ke sekolah.
Tanggung Jawab : Sbagai warga sekolah bertanggung jawab atas berlangsungnya proses belajar mengajar dengan baik |
4. |
Warga Desa |
Hak:
- Meminta dan menerima berita dari Pemerintah Desa serta mengawasi aktivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
- Memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
- Menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat mulut atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Hak memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi: Kepala Desa;, perangkat Desa; anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau anggota lembaga kemasyarakatan Desa.
- Mendapatkan pengayoman dan pertolongan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban
Kewajiban :
- Membangun diri dan memelihara lingkungan Desa;
- Mendorong terciptanya aktivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan yang baik;
- Mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa;
- Memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan
- Berpartisipasi dalam berbagai acara di Desa
Tanggung jawab : Setiap warga desa brrtanggung jawab atas brrlangsungnya prmerintahan desa |